Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Kebijakan Komunitas.
Accept
Media AcehMedia AcehMedia Aceh
  • HomeHomeHome
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Iklan
    • Kontak
  • BeritaBeritaBerita
    • Nasional
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Politik
  • EkonomiEkonomiEkonomi
  • HukumHukumHukum
  • KesehatanKesehatanKesehatan
  • EntertainmentEntertainmentEntertainment
    • Hiburan
    • Wisata
    • Musik
  • PublikasiPublikasiPublikasi
    • KolomKolomKolom
    • JournalJournalJournal
    • BooksBooksBooks
Reading: 16 Parpol Ditolak KPU, Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024?
Share
Media AcehMedia Aceh
  • HomeHomeHome
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Iklan
    • Kontak
  • BeritaBeritaBerita
    • Nasional
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Politik
  • EkonomiEkonomiEkonomi
  • HukumHukumHukum
  • KesehatanKesehatanKesehatan
  • EntertainmentEntertainmentEntertainment
    • Hiburan
    • Wisata
    • Musik
  • PublikasiPublikasiPublikasi
    • KolomKolomKolom
    • JournalJournalJournal
    • BooksBooksBooks
Follow US
© 2024 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.
– Advertisement Services –
Kabar Aceh / Berita Aceh

16 Parpol Ditolak KPU, Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024?

Fajarpos.com
Fajarpos.com
9 Juli 2023

Jakarta – Pendaftaran Partai Politik (Parpol) sebagai peserta pada hajatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke KPU berakhir pada 14 Agustus.

Berdasarkan data pendaftaran mencapai 40 parpol, Terdapat 16 parpol yang berkasnya dikembalikan alias ditolak oleh KPU.

16 Parpol Ditolak KPU karena Parpol tidak melengkapi berkas susuai persyaratan yang telah ditentukan.

“Tadi siang kami baru selesai pemeriksaan berkas yang memberi berkas fisik. Keenam belas parpol yang dokumennya tidak lengkap kami kembalikan,” ujar ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam konferensi pers, Selasa (16/8/2022).

Dan yang diterima ada 24 parpol nasional dan dokumen dinyatakan lengkap. KPU melanjutkan proses verifikasi administrasi ke 24 parpol.

“Total 24 parpol yang dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap dan lanjut proses verifikasi administrasi,” ucap Idham.

Ketua KPU menyampaikan berkas parpol yang tidak lengkap tidak terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

“Dokumen tidak lengkap dan tidak dapat didaftar,” katanya.

12Next Page

Call for Paper 2025

Call for Paper Journal of JAFA Call for Paper Akademia: Journal of Education & Innovation Call for Paper Socultra: Journal of Social & Cultural Studies Call for Paper VoxPolitica: Journal of Politics & Communication Call for Paper Biznomik: Journal of Business & Economic Studies Call for Paper Lexoria: Journal of Law & Justice Studies Call for Paper Philantrom: Philanthropy & Management Studies

Artikel Terkait

Wisata Pantai Aceh
Berita Aceh

9 Daftar Wisata Pantai di Aceh, Paling Sering Dikunjungi Wisatawan

Fajarpos.com
Fajarpos.com
4 Juni 2023
Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan di Kota Langsa Provinsi Aceh
Berita Aceh

Daftar Rumah Sakit yang Menerima BPJS Kesehatan di Kota Langsa

Fajarpos.com Network
Fajarpos.com Network
17 Juni 2024
Potensi Gas di Aceh
Berita Aceh

Harta Karun Indonesia, Aceh Memiliki Potensi Gas Raksasa

Fajarpos.com
Fajarpos.com
4 Juni 2023
© 2024 PT. Jaringan Media Fajarpos. All Rights Reserved.