Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024. UMP tahun ini mengalami kenaikan 1,38 persen atau Rp 47.000 dari UMP tahun 2023, menjadi Rp 3.460.672.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan UMP Aceh 2024.
“Penjabat Gubernur Aceh telah menetapkan UMP Aceh untuk 2024 sebesar Rp3,460 juta,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein.
Keputusan ini ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno pada 17 November 2023.
Sebelum keputusan diambil, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh dewan pengupahan provinsi yaitu usulan dari unsur pemerintah dan pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya. Kemudian, usulan dari serikat pekerja dengan kenaikan 15 persen dari upah minimum.
Perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
“UMP Aceh 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” ujar Akmil Husein.
UMP Aceh 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
(*)